Tugas dan Tanggung Jawab
Dalam pelaksanaan kegiatan masing-masing bidang dibantu oleh satu orang urusan (Ur). Adapun tugas dan tanggung jawab Kepala LPM dan masing-masing bidang adalah sebagai berikut:
1. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (Ka LPM) :
- Menyusun visi, misi, tujuan dan sasaran LPM sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran STTAL;
- Menyusun Renstra LPM berdasarkan Renstra STTAL;
- Menyusun rencana program kerja dan anggaran LPM STTAL;
- Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi; dan tindak lanjut penerapan Sistem Penjaminan Mutu di lingkungan STTAL;
- Menyusun dokumen dan bertanggungjawab implementasi SPMI;
- Menyelenggarakan pelatihan Sistem Penjaminan Mutu;
- Melaksanakan Audit Mutu dan Pengukuran Kinerja Mutu;
- Melakukan pendampingan pelaksanaan visitasi akreditasi;
- Mengembangkan dan mengelola sistem informasi dan data penjaminan mutu STTAL; dan
- Menyusun laporan secara berkala kepada Komandan STTAL tentang implementasi Sistem Penjaminan Mutu.
2. Kabid Internal :
- Merencanakan dan melaksanakan pengembangan dokumen mutu,manual mutu, kebijakan mutu, rencana mutu, standar mutu, sasaran mutu, prosedur sistem mutu (SOP), instruksi kerja dan sistem catatan mutu;
- Merancang dan melaksanakan pengembangan instrument monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal, instrumen evaluasi (kuisioner);
- Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal;
- Merumuskan tindakan koreksi untuk memelihara dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan;
- Menyiapkan dan mengkoordinasikan kegiatan audit atau monev; dan
- Menyusun laporan pertanggungjawaban setiap semester.
3. Kabid Eksternal :
- Merencanakan dan mengkoordinasikan pengisian borang akreditasi institusi dan borang akreditasi prodi;
- Melakukan koordinasi untuk pendampingan dan fasilitasi pengisian borang akreditasi institusi dan prodi;
- Membantu penyediaan data untuk pengisian borang akreditasi institusi dan prodi;
- Melakukan koordinasi untuk pendampingan simulasi penghitungan penilaian akreditasi institusi dan prodi;
- Melakukan pendampingan pelaksanaan visitasi akreditasi;
- Merumuskan tindakan koreksi untuk memelihara dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan; dan
- Menyusun laporan pertanggungjawaban setiap semester.
4. Kabid PDPT
- Merencanakan dan melaksanakan pengumpulan data;
- Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui PDDIKTI Feeder;
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan pembelajaran ke PDDIKTI secara berkala;
- Mengelola situs, mengelola data, dan mengelola dokumen PDPT agar aman dan dapat dibutuhkan sewaktu-waktu;
- Melakukan pengelolaan PDDIKTI dengan satuan kerja yang lain dan diketahui oleh pemangku kepentingan; dan
- Menyusun laporan pertanggungjawaban setiap semester.