Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi STTAL menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri melalui pengawasan petugas jaga di sekitar satuan setempat atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.






Users Today : 71
Pengunjung Hari Ini : 235
Pengunjung Kemarin : 129
Views Last 7 days : 1377
Penayangan 30 hari terakhir : 6232
Pengunjung Bulan Ini : 1638
Pengunjung Tahun Ini : 85443