1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
2) Setiap orang berhak :
a) Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b) Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c) Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP;
d) Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e) Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut; dan
f) Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.