1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Maluku/setempat, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas;
2. Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya;
3. Petugas memberi tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik;
4. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik;
5. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID Rindam XVI/Pattimura menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku;
6. Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan informasi Publik kepada pengguna informasi publik; dan
7. Membukukan dan mencatat.