1. Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan.
2. Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
3. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.






Users Today : 76
Pengunjung Hari Ini : 116
Pengunjung Kemarin : 104
Views Last 7 days : 714
Penayangan 30 hari terakhir : 7001
Pengunjung Bulan Ini : 1859
Pengunjung Tahun Ini : 92838