TNI AL – STTAL??Surabaya, Dalam upaya pencapaian kuantitas dan kualitas kinerja prajurit dan PNS di lingkungan STTAL maka dibutuhkan penguatan akuntabilitas ??kinerja ??yang obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian penegasan Dirpascasarjana STTAL Kolonel Laut (T) Dr. Sutrisno, M.T pada hari ke lima, selasa, 22 juni 2021, dalam kegiatan Pemantapan Pembinaan Perilaku dan Budaya Integritas yang berlangsung secara daring di ruang kerja ??dan rumah ??masing-masing di ikuti seluruh Civitas Akademika (mahasiswa, dosen dan tenaga pendidik) ??STTAL
Lebih lanjut, dikemukakan oleh Dirpascasarjana bahwa setiap instansi pemerintah ??termasuk TNI/TNI AL lebih khusus STTAL wajib menyusun laporan kinerja pada setiap tahunnya, sebagai wujud penguatan akuntabilitas kinerja dan merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi. Penguatan akuntabilitas ini dilaksanakan dengan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah (SAKIP) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP. “Dalam rangka mengetahui sejauh mana instansi pemerintah ??tersebut mengimplementasikan SAKIP-nya sekaligus mendorong adanya peningkatan kinerja instansi pemerintah, maka harus dilakukan suatu evaluasi implementasi SAKIP, ungkapnya.
Penjelasan lebih detail dan teknis disampaikan oleh Kepala Akuntansi STTAL, Mayor Laut (S) Irawan Didik Prabowo, MT, M.Tr.Opsla , Yang mengemukakan bahwa banyak manfaat dilakukannya ??evaluasi dalam proses implementasi akuntabilitas, meliputi: (1) Meningkatkan mutu pelaksanaan pengelolaan aktivitas organisasi yang lebih baik, (2) Meningkatkan akuntabilitas kinerja organisasi, (3) Memberikan informasi yang lebih memadai dalam menunjang proses pengambilan keputusan, (4) Meningkatkan pemanfaatan alokasi sumber daya yang tersedia, (5) Sebagai dasar peningkatan mutu informasi mengenai pelaksanaan kegiatan organisasi, dan (6) ??Mengarahkan pada sasaran dan memberikan informasi kinerja.
Demikian berita bagian penerangan STTAL