Surabaya, Tim Rombongan Sosialisasi dari Kemenristek Dikti bidang Pendidikan Vokasi dan Profesi Ditjen Belmawa tiba di Kampus STTAL di terima oleh Seklem STTAL Kolonel Laut (P) R. Bambang Ispri B.,?? S.T., M.Si di hadapan peserta bertempat di Auditorium Gedung Pulau Nipah, Kampus STTAL Jl. Bumimoro-Morokrembangan Surabaya. Selasa (7/5/2019)
Dalam sambutan Komandan STTAL yang di bacakan Seklem STTAL, menyampaikan kepada Kepala Sub Direktorat Pendidikan Vokasi dan Profesi Ditjen Belmawa Kemenristekdikti, Dr. Hendra Suryanto beserta Tim, atas nama Keluarga Besar Civitas Akademika STTAL mengucapkan ‘ selamat datang ‘ di Kampus STTAL Bumimoro Surabaya dan terima kasih serta penghargaan yang tinggi atas kehadiran Tim Kemenristekdikti, dalam rangka memberikan materi berupa Sosialisasi Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 dan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) serta Sistim Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL)
kepada para dosen dan staff STTAL, semoga sosialisasi ini dapat membantu kami dalam mengetahui, menganalisa, merancang dan membuat keputusan terkait dengan penulisan dan penerbitan Ijazah, sertifikat dan gelar akademik yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan terpadu yang akan di sosialisasikan.
Kita ketahui bahwa ijazah dan gelar akademik itu penting dan tak terbantahkan sebagai pembuktian administrasi dan proses formal dalam menempuh pendidikan di lembaga perguruan tinggi. Banyak kepentingan berkait dengan keberadaan ijazah dan gelar akademik dalam tatanan kehidupan kita, di antaranya melamar pekerjaan, kenaikan pangkat, mengisi jabatan tertentu dan kepentingan-kepentingan lainnya.
Perlu adanya pengaturan yang konkrit, terpantau dan terpadu berkait ijazah dan gelar akademik secara nasional, dan pengaturan penerbitan tentang sertifikat yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi, bahwa sertifikat terpisah dalam dua jenis yakni sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi yang perlu kita ketahui dan kita pahami selaku pengelola perguruan tinggi.
Dalam amanatnya Komandan STTAL (Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut)?? Laksamana Pertama TNI Ir. Avando Bastari, M.Phil berharap sosialisasi ini benar-benar di manfaatkan semaksimal mungkin, efektif, efisien untuk kebaikan dan?? ketertiban administrasi STTAL, sebagai upaya melaksanakan dan menerapkan PERMENRISTEKDIKTI. Nomor 59 Tahun 2018, karena dengan di berlakukannya PERMENRISTEKDIKTI Nomor 59 Tahun 2018 sesuai Pasal 25, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Ijazah, sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi pendidikan tinggi serta peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 63 Tahun 2016 tentang gelar dan tata cara penulisan gelar di perguruan tinggi, di cabut dan di nyatakan tidak berlaku sehingga perlu beberapa penyesuaian.
Hadir pada kegiatan sosialisasi, para Direktur, Kaprodi serta pendukung staf STTAL.
Demikian berita bagian penerangan STTAL.