1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.






Users Today : 57
Pengunjung Hari Ini : 223
Pengunjung Kemarin : 111
Views Last 7 days : 2608
Penayangan 30 hari terakhir : 6973
Pengunjung Bulan Ini : 4011
Pengunjung Tahun Ini : 87816