1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.






Users Today : 32
Views Today : 37
Views Yesterday : 193
Views Last 7 days : 1898
Views Last 30 days : 5016
Views This Month : 4737
Views This Year : 4737