STTAL

HAK PEMOHON

Logo STTAL

Hak Pemohon Informasi

1)     Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

 

2)     Setiap orang berhak :

a)     Melihat dan mengetahui Informasi Publik;

b)   Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;

c)   Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP;

d)    Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

e)   Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut; dan

f)     Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.