1. Pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukannya alasan keberatan.
2. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
>Adanya penolakan atas permohonan informasi;
>Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
>Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
>Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
>Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
>Pengenaan biaya yang tidak wajar;
>Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam surat edaran ini; dan
>Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.